Foto: Foto resmi Jokowi-Ma'ruf sebagai presiden dan wakil presiden (Dok. Setneg)
Jakarta - Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden siang nanti. Pelantikan akan digelar dalam sidang paripurna MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sesuai keputusan MPR, pelantikan akan dimulai pada pukul 14.30 WIB. Berdasarkan rundown sidang paripurna MPR pada Kamis (17/10), prosesi pelantikan berjalan sekitar 80 menit. Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
"Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat."
Usai menyanyikan lagu Indonesia Raya, prosesi dilanjutkan dengan mengheningkan cipta yang dipimpin Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Lalu Bamsoet membuka sidang paripurna MPR.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan KPU oleh Pimpinan MPR. Kemudian pengambilan sumpah presiden dan wakil presiden. Pengambilan sumpah ini diatur dalam Pasal 162. Sementara isi sumpah presiden dan wakil presiden sendiri ada di Pasal 163 yang berbunyi:
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Usai pengambilan sumpah, acara berikutnya adalah penandatanganan berita acara pelantikan dan penyerahan berita acara pelantikan oleh pimpinan MPR.
Momen berikutnya adalah pertukaran tempat duduk wakil presiden, dari Jusuf Kalla ke Ma'ruf Amin. Setelahnya, Presiden Jokowi akan membacakan pidato awal masa jabatan periode 2019-2024.
Posting Komentar