Tak Teken UU KPK, Jokowi Ditunggu Terbitkan Perppu Usai Dilantik


Tak Teken UU KPK, Jokowi Ditunggu Terbitkan Perppu Usai Dilantik Feri Amsari (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menandatangani UU KPK hingga UU itu berlaku. Jokowi juga belum menerbitkan Perppu KPK sebagaimana tuntutan dari berbagai pihak.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, memandang situasi itu menjadi sinyal kebimbangan Jokowi. Kebimbangan itu makin terlihat jelang pelantikan presiden.

"Saya pikir Presiden hendak memberikan sinyal bahwa dia memang dalam keadaan bimbang yang luar biasa dengan tidak menandatangani Perppu. Bersama rakyat menerbitkan Perppu atau bersama partai politik membiarkan revisi UU KPK. Presiden kian di persimpangan jalan ketika proses pelantikan presiden sangat bergantung sikap parpol," kata Feri saat dihubungi, Sabtu (19/10/2019).


Feri menilai sikap Jokowi terkait Perppu KPK akan sangat ditunggu setelah pelantikan. Dia pun mengibaratkan Jokowi tengah berada di jalan buntu dan akan berbalik arah untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Itu sebabnya sikap presiden akan ditunggu publik pascapelantikan, apakah Perppu jadi ditetapkan atau tidak. Dalam sejarah pemberantasan korupsi tanah air, pelantikan presiden besok adalah kuldesak," ujarnya.

"Presiden berbalik arah dengan menerbitkan Perppu sehingga pelantikan presiden besok juga dapat dirayakan rakyat sebagai kembalinya presiden rakyat atau benar-benar tersudut di kuldesak itu bersama partai politik," imbuh Feri.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak meneken Undang-Undang KPK yang baru. Muncul tafsir politik, sikap Jokowi itu adalah pertanda Perppu pencabut UU KPK akan terbit. Mahfud MD berkomentar.


"Mungkin saja ya. Saya tidak tahu. Yang saya tahu, kalau itu tidak ditanda tangani maka akan tetap berlaku setelah 30 hari," kata pakar hukum tata negara ini kepada wartawan, Sabtu (19/10/2019).

Sumber : detik.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama