KOTABUMI – Polres Lampung Utara menangkap sebanyak 79 pelaku tindak kejahatan selama menggelar operasi Cempaka Krakatau 2020. Operasi tersebut dengan sasaran premanisme, kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, dan jambret.
Selanjutnya perjudian, prostitusi, juru tagih yang menggunakan jasa preman dan kejahatan lainnya. Kapolres, AKBP Bambang Yudho Martono, Selasa, 25 Februari 2020 mengatakan, selama 12 hari operasi tersebut digelar, pihaknya menangkap sebanyak 52 kasus dengan tersangka 79 orang serta 162 barang bukti.
Menurut Kapolres, dari 52 kasus yang dapat diungkap diketahui terdiri dari curas 2 kasus dengan pelaku dua orang, curat 14 kasus pelaku 14 orang, senjata tajam 3 kasus pelaku 3 orang, perjudian 13 kasus jumlah pelaku 37 orang, narkoba 6 kasus pelaku 7 orang, kejahatan lainnya seperti KDRT 2 kasus, persetubuhan dibawah umur 5 kasus, tipu gelap 5 kasus, penganiayaan 2 kasus dengan pelaku 16 orang.
Dia menjelaskan, dari 52 kasus tersebut barang bukti yang diamankan diantaranya, sepeda motor 3 unit, 5 bilah senjata tajam, uang Rp 2,491.000, kartu remi 15 set, 16 unit ponsel, 13 paket (28,39 gram) sabu-sabu dan lainnya.
Posting Komentar