Bersama MUI dan Polda, FSLDK Lampung Deklarasi Menolak Radikalisme


Sukses mengadakan sekolah Kebangsaan, UKM BAPINDA bersama Lembaga Dakwah Kampus (LDK) se-Lampung mendeklarasikan Gerakan Menolak/Anti Radikalisme dan Terorisme.

Menurut rilis yang dikirim kepada ramedialampung, acara ini merupakan rangkaian agenda FSLDK VI Lampung. Acara tersebut di laksanakan di GSG Fak. Syariah, UIN Raden intan Lampung, Sabtu (19/10).  

Sebelumnya dalam sesi materi Sekolah Kebangsaan, Wadir Bina Masyarakat POLDA Lampung, Abdurahman Napitupulu, SH., beliau sampaikan bahwa Mahasiswa berhak menyampaikan aspirasi, namun sesuai dengan aturan. 

"Aturannya ada di Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang berisi lima asas landasan kebebasan bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum." kata Abdurrahman. 

"Kelima asas tersebut, yaitu asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, asas musyawarah dan mufakat, asas kepastian hukum dan keadilan, asas proporsionalitas, serta asas mufakat." tuturnya melengkapi. 

Sedang Ketua MUI Lampung, Dr. KH. Khoirudin Tahmid, M.H, menyampaikan bahwa Pancasila dan Agama (Islam) bukan dua hal yang dipertentangkan. 

"Bukan untuk dipisahkan. Pancasila itu Dasar Negara, agama (Islam) itu aqidah yang harus kita pedomi" ucap ketua MUI Lampung tersebut. 

Ketua Puskomda Lampung, Wahyu  Kurniawan menyerukan kepada peserta untuk menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. 

"Seluruh Lembaga Dakwah Kampus, Hadir untuk menjunjung tinggi kesatuan dan persatuan NKRI, serta dengan tegas menolak  Radikalisme dan Terorisme karena hal tersebut tidak dibenarkan didalam agama islam" pungkasnya.

Agenda sekolah kebangsaan diakhiri dengan deklarasi  menolak Radikalisme dan Terorisme yang diikuti oleh Seluruh LDK se-provinsi Lampung.

5 تعليقات

إرسال تعليق

أحدث أقدم