Padang - KPK telah memastikan tetap bekerja seperti biasa meski per hari ini UU KPK hasil revisi telah berlaku. Di sisi lain KPK sudah jauh-jauh hari menyebutkan bila UU KPK baru itu berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.
"Pemberantasan korupsi harus jalan terus. Sepahit apapun konsekuensinya, KPK harus melaksanakan," ucap Febri di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (17/10/2019).
Febri mengingatkan kembali soal tim transisi yang dibentuk KPK untuk mengantisipasi hal-hal yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi dalam UU baru itu. Setidaknya disebutkan Febri ada 26 poin dalam UU KPK baru itu yang dinilai demikian.
"Kemarin kami identifikasi kemungkinan penerbitan Perppu ada tapi semuanya terpulang kepada Presiden. KPK harus menurunkan secara lebih rinci dari rancangan UU yang ada, apa poin yang lebih detail yang harus kami lakukan untuk meminimalisir kerusakan yang terjadi," imbuhnya.
Sumber : detik.com
إرسال تعليق